PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, bertugas membantu pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan kebakaran.
