Pasal 20
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, bertugas: a. membantu melakukan upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman bencana, ketahanan negara, serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. membantu menginformasikan dan melaporkan situasi yang dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan c. membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
