PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini; b. regu pengamanan; c. regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran; d. regu penyelamatan dan evakuasi; atau e. regu dapur umum.
