PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBINAAN
Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), antara lain: a. koordinasi dengan sektor terkait; b. pemberian pedoman dan standarisasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI; c. fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
