PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di kabupaten.
