PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain: a. koordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayahnya; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
