PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 863
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan dan Anggaran; b Bagian Keuangan; c Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan d Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan dan Anggaran
