PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 862
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a Sekretariat Badan; b Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah; c Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah; d Pusat Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis; dan e Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan.
