PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 801
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Umum; c Bagian Keuangan; dan d Bagian Kerjasama Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/ Perekayasa. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
