PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 800
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas: a Sekretariat Badan; b Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Otonomi Daerah; c Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan;
d Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; dan e Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
