PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 802
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja; dan c Subbagian Hukum dan Perundang-undangan.
