PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 700
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Keuangan; c Bagian Umum; dan d Bagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
