PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 701
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Data dan Informasi; b Subbagian Penyusunan Program; dan c Subbagian Perundang-undangan.
