PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 699
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Anggaran Daerah; c Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah; d Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan e Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
