PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 494
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c Bagian Keuangan; dan d Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
