PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 493
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat; d Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat; e Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan f Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
