PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 495
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Data dan Informasi; b Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
