PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 391
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c Bagian Keuangan; dan d Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
