PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 392
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Data dan Informasi; b Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
