PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 390
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah; c Direktorat Pengembangan Wilayah; d Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup; e Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan f Direktorat Penataan Perkotaan.
