PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kebijakan yang mengatur mengenai senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
