PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan satu kesatuan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (2) Database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. data wilayah; b. data keluarga; c. biodata penduduk; d. data pencatatan sipil; dan e. pasphoto, sidik jari tangan, dan tanda tangan penduduk.
