PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. nama dan kode wilayah provinsi; b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota; c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya; dan d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya.
