PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Database kependudukan pada SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki muatan yang kompleks dan seragam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Khusus database kependudukan di pusat menggunakan platform Database Sangat Besar.
