PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) PA dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, MENETAPKAN PPK-SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan Dana BOS. (2) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS; b. menyiapkan SP2B Dana BOS; c. melaksanakan akuntansi SKPD; dan d. menyusun rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS; dan e. menyusun laporan keuangan SKPD.
