Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penelaahan RKAS Dana BOS; b. menyusun RKA-SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS; c. menyusun DPA-SKPD; d. MENETAPKAN PPK-SKPD; e. mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS; f. mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS; g. menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS; h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; dan i. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA mendelegasikan
kepada pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi atau Satdikdas pada SKPD kabupaten/kota.
