PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas dan wewenang: a. mengesahkan DPA SKPD; b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; d. melakukan pengesahan belanja Dana BOS; dan e. melakukan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja Dana BOS. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e, BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
