Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. (2) Bupati/wali kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikdas negeri. (3) Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas: a. PPKD selaku BUD; b. PA; c. Bendahara Pengeluaran SKPD; d. Penanggung Jawab Dana BOS; dan e. Bendahara Dana BOS. (4) Penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. (5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penunjukan pejabat pengelola keuangan Dana BOS tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
