Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA DAN JUMLAH DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SETIAP SATUAN PENDIDIKAN
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani: a. kepala SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah; dan b. kepala SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala SKPD kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atas nama kepala Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran alokasi anggaran hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. (3) Besaran alokasi dana hibah yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disesuaikan dengan besaran Dana BOS pada daftar penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik berdasarkan pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari setelah penetapan Perda tentang APBD.
(5) Format NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
