Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA DAN JUMLAH DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SETIAP SATUAN PENDIDIKAN
(1) Perencanaan dan penganggaran Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada APBD provinsi yaitu: a. dalam bentuk program dan kegiatan bagi Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang diselenggarakan oleh provinsi; dan b. dalam bentuk hibah bagi Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat serta Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan mengenai hibah yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam belanja hibah Dana BOS dan diuraikan dalam akun belanja, kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek hibah Dana BOS untuk Satdik, dan rincian objek hibah Dana BOS ke Satdik (4) Obyek hibah Dana BOS untuk Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diuraikan berdasarkan: a. Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta pada provinsi; dan b. Satdikdas negeri dan Satdikdas swasta pada kabupaten/kota. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengecualian pengelolaan hibah pada APBD. (6) Pengecualian pengelolaan hibah pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk: a. pemberian hibah tanpa melalui usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah;
b. laporan penggunaan hibah Dana BOS untuk Satdikdas negeri tidak disampaikan kepada gubernur; dan c. penyaluran hibah Dana BOS ke Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas negeri dan Satdikdas swasta, tanpa menunggu penandatanganan NPHD.
