PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA DAN JUMLAH DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SETIAP SATUAN PENDIDIKAN
(1) Penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik berdasarkan alokasi Dana BOS setiap provinsi ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap Satdik. (3) Dalam hal penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan perencanaan dan penganggaran didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.
