PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan wewenang: a. meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS; b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS dan/atau sisa Dana BOS; c. melakukan rekonsiliasi atas:
- penerimaan dan belanja Dana BOS; dan 2) sisa Dana BOS, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya; dan d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.
