Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) Penanggung Jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dijabat oleh kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanggung Jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD. (3) Penanggung jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS; c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya; d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS; e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan; f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS; g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan; h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD; i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran; j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS; k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD; m. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah; n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.
