Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS. (2) Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS. (3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD. (4) Dalam hal pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri tidak terdapat tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak terdapat tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri merangkap sebagai Bendahara Dana BOS. (5) Format keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
