Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS; b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS; c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu; d. membayar belanja dari Dana BOS; e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS; f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan; g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan; h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS; i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS; k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS; l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
