PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 57
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), penanggungjawab Dana BOS menyampaikan laporan penggunaan hibah Dana BOS. (2) Laporan penggunaan hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD provinsi untuk Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta serta kepala SKPD kabupaten/kota untuk Satdikdas swasta paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
