Pasal 56
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Berdasarkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Bendahara Dana BOS menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran. (2) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD provinsi. (3) Kepala Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS kepada PPKD selaku BUD Kabupaten/kota melalui SKPD kabupaten/kota
(4) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta setiap tahap penyaluran paling lama tanggal 5 bulan berikutnya. (5) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta kepada kementerian yang menangani urusan di bidang Pendidikan sebagai dokumen penyaluran.
