Pasal 58
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Pertanggungjawaban hibah Dana BOS, meliputi: a. laporan penggunaan hibah Dana BOS; b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan.
(3) Format laporan penggunaan hibah Dana BOS, surat pernyataan tanggung jawab dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai hibah yang bersumber dari APBD.
