Pasal 50
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Berdasarkan RKAS Dana BOS yang disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), kepala SKPD provinsi menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus untuk melakukan penelaahan. (2) Berdasarkan RKAS Dana BOS yang disampaikan oleh kepala Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), kepala SKPD kabupaten/kota menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikdas untuk melakukan penelaahan. (3) Penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS berdasarkan alokasi setiap Satdik atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS tahun sebelumnya; b. kesesuaian belanja Dana BOS dengan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS; c. kesesuaian penggunaan Dana BOS dengan komponen penggunaan dalam program dan kegiatan pada SNP; d. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku pada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan e. kesesuaian rencana penarikan Dana BOS dengan tahap penyaluran Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD provinsi kepada kepala Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus swasta. (5) Hasil penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh kepala SKPD kabupaten/kota kepada kepala Satdikdas swasta. (6) Hasil penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima oleh kepala SKPD provinsi atau kepala SKPD kabupaten/kota.
