Pasal 49
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), memuat: a. penerimaan dan belanja; b. komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP; c. standar satuan harga; dan d. rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan. (2) Penerimaan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan sesuai dengan Juknis penggunaan Dana BOS. (3) Komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diuraikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. (5) Rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disesuaikan dengan jadwal penyaluran Dana BOS berdasarkan pada ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus
nonfisik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Format RKAS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
