Pasal 48
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tercantum dalam NPHD atau alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penerimaan dan belanja Dana BOS. (2) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani Juknis penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RKAS Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus swasta kepada kepala SKPD provinsi. (4) RKAS Dana BOS Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala Satdikdas swasta kepada kepala SKPD provinsi melalui kepala SKPD kabupaten/kota. (5) Penyampaian RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari setelah penetapan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik.
