Pasal 51
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS SWASTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
(1) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, atau kepala Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dan ayat (5), untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS. (2) Penyesuaian kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud ayat (1), termasuk menampung perubahan besaran Dana BOS sebagai akibat penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan. (3) Perubahan belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, atau kepala Satdikdas swasta dan disetujui oleh komite sekolah. (4) Perubahan RKAS Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, atau Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala SKPD provinsi.
(5) Perubahan RKAS Dana BOS Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan kepada Kepala SKPD kabupaten/kota.
