Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap semester. (2) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota
membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikdas negeri setiap semester. (3) Rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
