Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menguji: a. perhitungan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester; b. kesesuaian belanja Dana BOS dengan RKAS, DPA SKPD, dan informasi penerimaan Dana BOS dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (4) Pengembalian laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi. (5) Perbaikan atas hasil verifikasi oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya melalui Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari setelah menerima pengembalian hasil verifikasi.
