Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Sisa Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD provinsi dan tetap di rekening bank Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. (2) Sisa Dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas negeri. (3) Sisa Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diakui sebagai SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD. (4) Pengakuan SiLPA oleh PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah pelaporan keuangan SKPD direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sisa Pengelolaan Dana BOS yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani Juknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran berikutnya.
