Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri, menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran. (2) Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), kepala Satdikdas negeri menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran. (3) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada kementerian yang menangani urusan di bidang pendidikan sebagai dokumen penyaluran. (4) Format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengenai Juknis Penggunaan Dana BOS.
