Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada kepala SKPD provinsi melalui Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi. (2) Kepala Satdikdas negeri menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada
kepala SKPD kabupaten/kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota. (3) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dan rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap semester paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. (4) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
