PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester. (2) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS. (3) Format laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
