Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Penutupan buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS. (2) Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS. (4) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
