Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), PPKD selaku BUD provinsi memberikan informasi penyaluran Dana BOS kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota. (2) Kepala Satdikdas Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang diterima dari menteri yang menangani urusan
di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota. (3) PPKD selaku BUD kabupaten/kota berdasarkan informasi penerimaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan SP2H. (4) Berdasarkan SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD kabupaten/kota mengakui realisasi pendapatan. (5) Format SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
